Import Duty dan VAT
Biar juga kepercayaan kita mulai agak rontok gara-gara terlalu banyak dibohongi, tapi pajak tetap harus dibayar.
Ada dua komponen pajak yang harus kamu bayar saat menerima barang yang kamu beli dari Ebay:
1. Import Duty, atau Bea Masuk (BM)
2. VAT (Value Added Tax), atau PPn/h/nBM.
Selama total nilai barang apapun yang kamu beli dibawah Rp. 500 ribu, kamu tidak dikenakan bea masuk. Tapi ada juga beberapa barang dari kategori tertentu, meskipun total nilai lebih dari Rp. 500 ribu, tidak dikenakan bea masuk.
Tidak ada tabel yang cukup untuk menjelaskan hubungan jenis barang dan persentase pajaknya, karena harmony system yang dipakai direktorat bea dan cukai sendiri sudah terlalu tebal, meskipun demikian harus tetap digunakan untuk setiap barang yang datang dari luar negri.
Nilai pajak dalam persentase dan juga nilai uangnya akan dipresentasikan di email balasan untuk setiap inquiry yang masuk.
Demikian juga bea dan pajak ini menjadi komponen penting untuk mengetahui Harga Invoice yang harus kamu bayarkan saat membeli.








